Etika Profesi Akuntansi
Pengertian Etika
Profesi Akuntansi
Etika Profesi Akuntansi
adalah karakteristik suatu profesi yang membedakan
suatu profesi dengan profesi lain, yang berfungsi untuk mengatur tingkah laku
para anggotanya Menurut (Agoes 2004),Setiap profesi yang memberikan
pelayanan jasa pada masyarakat harus memiliki kode etik, yang merupakan
seperangkat prinsip–prinsip moral yang mengatur tentang perilaku profesional.
Tanpa etika, profesi akuntan tidak akan ada karena fungsi akuntan adalah
sebagai penyedia informasi untuk proses pembuatan keputusan bisnis oleh para
pelaku bisnis. Etika profesi yang dimaksud adalah Kode Etik Akuntan Indonesia,
yaitu norma perilaku yang mengatur hubungan antara akuntan publik dengan
kliennya, antara akuntan publik dengan rekan sejawatnya dan antara profesi
dengan masyarakat. Etika profesi terdiri dari lima dimensi yaitu kepribadian,
kecakapan profesional, tangung jawab, pelaksanaan kode etik, penafsiran dan
penyempurnaan kode etik
Fungsi dari kode etik profesi akuntansi adalah
Fungsi dari kode etik profesi akuntansi adalah
1. Sebagai sarana dalam
memperoleh orientasi kritis yang berhadapan dengan berbagai moralitas yang
membingungkan.
2. Etika profesi
akuntansi yang ingin menampilkan berbagai ketrampilan intelektual yaitu
ketrampilan dalam berargumentasi secara rasional dan kritis.
3. Orientasi secara
etis ini sangat diperlukan dalam mengabil sikap yang wajar dalam menghadapi
suasana dan situasi pluralisme.
Tujuan dari kode etik profesi akuntansi ini diantaranya adalah :
·
Untuk meningkatkan mutu
organisasi profesi.
·
Untuk menjaga dan
memelihara kesejahteraan para anggota.
·
Untuk menjunjung tinggi
martabat profesi
·
Untuk meningkatkan mutu
profesi.
·
Untuk meningkatkan
pengabdian para anggota profesi
·
Meningkatkan layanan di
atas keuntungan pribadi.
·
Mempunyai organisasi
profesional yang kuat dan terjalin erat.
.Kode Etik Ikatan
Akuntan Indonesia, meliputi 3 bagian:
1.
Prinsip Etika,
2.
Aturan Etika, dan
3.
Interpretasi Aturan
Etika
Prinsip Etika
memberikan dasar kerangka bagi aturan etika yang mengatur suatu pelaksanaan
jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh kongres serta berlaku
untuk seluruh anggotanya Sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota
Himpunan dan mengikat hanya kepada anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi
Aturan Etika adalah interpretasi yang ditetapkan oleh Badan yang di bentuk oleh
Himpunan setelah mendengarkan/memerhatikan tanggapan dari anggota dan juga
pihak berkepentingan yang lain Kemudian digunakan sebagai panduan menerapkan
Aturan Etika tanpa bermaksud untuk membatasi lingkup dan juga penerapan nya.
Prinsip Dasar Etika Profesi Akuntan
1. Tanggung Jawab Profesi.
Ketika melaksanakan tanggung jawabnya sebagai
seorang profesional, setiap anggota harus mempertimbangkan moral dan juga
profesional di dalam semua kegiatan yang dilakukan.
2. Kepentingan Publik,
Setiap anggota harus senantiasa bertindak dalam
krangka memberikan pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan yang
diberikan publik, serta menunjukkan komitmen nya sebagai profesional.
3. Integritas
Untuk meningkatkan kepercayaan publik, setiap
anggota wajib memenuhi tanggung jawabnya sebagai profesional dengan tingkat
integritas yang setinggi mungkin
4. Obyektivitas
Setiap anggota berkwajiban untuk menjaga
tingkat ke-obyektivitas-nya dan terbebas dari benturan-benturan kepentingan
dalam menjalankan tugas kewajiban profesional
5. Kompetensi dan sifat
kehati-hatian profesional
Setiap anggota wajib menjalankan jasa
profesional dengan kehati hatian, kompetensi dan ketekunan
Juga berkwajiban untuk mempertahankan
keterampilan profesional pada tingkatan yang dibutuhkan
Ini untuk memastikan bahwa klien mendapatkan
manfaat dari jasa profesional yang diberikan dengan kompeten berdasar pada
perkembangan praktik, legislasi serta teknik yang mutakhir.
6. Kerahasiaan
Anggota harus menghormati kerahasiaan informasi
selama melaksanakan jasa profisional
Tidak boleh menggunakan atau mengungkapkan
informasi tersebut jika tanpa persetujuan terlebih dahulu
Kecuali memiliki hak atau kewajiban sebagai
profesional atau juga hukum untuk mengungkapkan informasinya.
7. Perilaku Profesional
Tiap anggota wajib untuk berperilaku konsisten
dengan reputasi yang baik dan menjauhi kegiatan/tindakan yang bisa
mendiskreditkan profesi.
8. Standar Teknis
Anggota harus menjalankan jasa profesional
sesuai standar teknis dan standar profesional yang berhubungan/relevan.
Setiap anggota wajib untuk melaksanakan
penugasan dari klien selama penugasan tersebut tidak berseberangan dengan
prinsip integritas dan prinsip objektivitas
Contoh Kasus dan Penyelesaiannya
Kasus Mulyana W Kusuma.
Kasus ini terjadi sekitar tahun 2004.
Mulyana W Kusuma sebagai seorang anggota KPU diduga menyuap anggota BPK yang
saat itu akan melakukan audit keuangan berkaitan dengan pengadaan logistic
pemilu. Logistic untuk pemilu yang dimaksud yaitu kotak suara, surat suara,
amplop suara, tinta, dan teknologi informasi. Setelah dilakukan pemeriksaan,
badan dan BPK meminta dilakukan penyempurnaan laporan. Setelah dilakukan
penyempurnaan laporan, BPK sepakat bahwa laporan tersebut lebih baik daripada
sebelumnya, kecuali untuk teknologi informasi. Untuk itu, maka disepakati bahwa
laporan akan diperiksa kembali satu bulan setelahnya.
Setelah lewat satu bulan, ternyata laporan
tersebut belum selesai dan disepakati pemberian waktu tambahan. Di saat inilah
terdengar kabar penangkapan Mulyana W Kusuma. Mulyana ditangkap karena dituduh
hendak melakukan penyuapan kepada anggota tim auditor BPK, yakni Salman
Khairiansyah. Dalam penangkapan tersebut, tim intelijen KPK bekerjasama dengan
auditor BPK. Menurut versi Khairiansyah ia bekerja sama dengan KPK
memerangkap upaya penyuapan oleh saudara Mulyana dengan menggunakan alat
perekam gambar pada dua kali pertemuan mereka.
Penangkapan ini menimbulkan pro dan
kontra. Salah satu pihak berpendapat auditor yang bersangkutan, yakni Salman
telah berjasa mengungkap kasus ini, sedangkan pihak lain berpendapat bahwa
Salman tidak seharusnya melakukan perbuatan tersebut karena hal tersebut telah
melanggar kode etik akuntan.
Solusi :
Berdasarkan kode etik akuntan, kami lebih
setuju dengan pendapat yang kedua, yaitu bahwa Salman tidak seharusnya
melakukan perbuatan tersebut, meskipun pada dasarnya tujuannya dapat dikatakan
mulia. Perbuatan tersebut tidak dapat dibenarkan karena beberapa alasan, antara
lain bahwa auditor tidak seharusnya melakukan komunikasi atau pertemuan dengan
pihak yang sedang diperiksanya. Tujuan yang mulia seperti menguak kecurangan
yang dapat berpotensi merugikan negara tidak seharusnya dilakukan dengan cara-
cara yang tidak etis. Tujuan yang baik harus dilakukan dengan cara-cara,
teknik, dan prosedur profesi yang menjaga, menjunjung, menjalankan dan
mendasarkan pada etika profesi. Auditor dalam hal ini tampak sangat tidak
bertanggung jawab karena telah menggunakan jebakan uang untuk menjalankan
tugasnya sebagai auditor.
Sumber :
http://www.scribd.com/doc/40228705/KASUS-MULYANAWKUSUMA