Koperasi Agribisnis Banten Mandiri
Anggota Kelompok : Karina Nur Amalia Dewanti (24213771)
Kelas / Semester : 2 eb 09 / PTA 2014-2015
Materi : Koperasi Indonesia
Sumber : http://koperasindo.org/
Koperasi
“Agribisnis Banten Mandiri” (ABM), kita singkat saja ABM adalah suatu badan
usaha koperasi di Indonesia seperti yang diamanatkan oleh pemerintah Republik
Indonesia di dalam Undang-undang No. 22/1999. Koperasi ABM ini telah memiliki
konsep mengedepankan perwujudan tatanan dan paradigma baru dalam pembangunan
ekonomi berbasis kerakyatan melalui basis usaha agribisnis secara luas, baik
mulai dari hulu maupun sampai hilir. Demi mewujudkan konsep ini, Koperasi ABM
telah dipercaya oleh puluhan ribu anggota aktif yang terdiri dari rakyat petani
sektor pertanian, perkebunan dan kehutanan di seluruh Provinsi Banten. Mereka
adalah anggota Koperasi ABM yang bersama-sama meretas kesejahteraan dan
keadilan yang merata bagi angotanya dan seluruh rakyat Provinsi Banten dan
Indonesia.
Konsep perjuangan bagi Koperasi ABM adalah bahwa sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kehutanan adalah ujung tombak bagi masyarakat Banten dan bangsa Indonesia dalam mencapai kemajuan, kesejahteraan dan keadilan universal.
Konsep perjuangan bagi Koperasi ABM adalah bahwa sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kehutanan adalah ujung tombak bagi masyarakat Banten dan bangsa Indonesia dalam mencapai kemajuan, kesejahteraan dan keadilan universal.
Agribisnis Banten Mandiri (ABM) dapat di katakan sebagai koperasi karena memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1. Koperasi
dibentuk oleh orang seorang yang memilki satu kepentingan atau satu tujuan
ekonomi yang sama.
2. Koperasi
didirikan dan dikembangkan dengan azas kekeluargaan, yang mengikat pada nilai
percaya diri, saling membantu/kesetiakawanan, keadilan, persamaan, dan
demokrasi.
3. Koperasi
didirikan, dimodali, dibiayai, diatur, dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri
oleh anggotanya.
4. Fungsi
dari badan koperasi adalah menunjang kepentingan ekonomi anggotanya dalam
rangka memajukan kesejahteraan anggotanya.
5. Jika
terdapat kelebihan dari hasil usaha maka kelebihan itu digunakan untuk dana
cadangan dan pemenuhan kebutuhan dari masyarakat umum yang bukan termasuk dari
pada anggota koperasi.
ABM termasuk dalam
koperasi yang berkonsep koperasi Negara berkembang, karena koperasi ini
mampunyai ciri –ciri yaitu dominasi dari pemerintah yang terlalu campur tangan
dalam hal pembinaan dan pengembangannya. Terlihat jelas pada struktur
Organisasinya yaitu Dewan Pembina dari koperasi ini dipegang langsung oleh
kementrian kehutanan dan beberapa anggota DPR. Tujuan dari konsep ini
yaitu lebih untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
menurut Paul
Hubert Casselman koperasi di berbagai negara di dunia
digolongkan menjadi 3 aliran yang dapat dikelompokan berdasarkan
peran gerakan koperasi dalam system perekonomian dan hubungannya dengan
pemerintah, yaitu
1. Aliran Yardstick
2. Aliran Sosialis
3. Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
2. Aliran Sosialis
3. Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
Koperasi ABM
termasuk ke dalam aliran persemakmuran karena :
Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas
ekonomi masyarakat.
Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang
peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (Partnership). Pemerintah sangat berperan dalam menciptakan pertuimbuhan ekonomi yang stabil bagi koperasi.
Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (Partnership). Pemerintah sangat berperan dalam menciptakan pertuimbuhan ekonomi yang stabil bagi koperasi.
Sehingga sangat
cocok berada di Indonesia yang menganut asas demokrasi dan pancasila
M. Hatta pun
berkata dalam pidatonya tgl. 23 Agustus 1945 dg judul “Indonesia Aims and
Ideals”, mengatakan bahwa yang dikehendaki bangsa Indonesia adalah suatu
kemakmuran masyarakat yang berasaskan koperasi (what we Indonesian want to
bring into existence is a Cooperative Commonwealth). Juga termasuk ke dalam
aliran Cooperative Commonwealth Schoolb di lihat dari fungsi perananan dalam
ekonomi Indonesia, menurut E.D. Damanik
Gagasan untuk mendirikan dan
melangsungkan Koperasi “Agribisnis Banten Mandiri” telah dicita-citakan sejak
tahun 2005 oleh beberapa penggagas atau sukarelawan, yang selanjutnya tergabung
dalam Forum Komunikasi Kelompok Tani Kabupaten Pandeglang. para pendiri dan
sukarelawan telah mensosialisasikan tentang konsep usaha yang berbasis
kerakyatan kepada lapisan masyarakat petani miskin sektor pertanian, perkebunan
dan kehutanan. Konsep awal yang diusung adalah bagaimana para petani mampu
bersatu dan membangun hidup mereka untuk tujuan bersama. Para pendiri dan
sukarelawan telah melihat dan merasakan secara langsung di lapangan bagaimana
kondisi para petani di Provinsi Banten mengalami ketertindasan dan
ketidakberdayaan dalam usaha dan hidupnya. Mereka hanya sebagai obyek usaha
kalangan pengusaha besar. disamping daya tawar harga komoditas paska panen yang
sangat rendah dan lemah membuat lahan-lahan mereka secara “terpaksa”
tergadaikan. Mereka adalah korban kekuasaan rentenir dan lembaga-lembaga Bank
gelap Karena ketidakmampuan membayar dan kegagalan panen, para petani secara
“terpaksa” melepaskan lahan-lahan pertanian dan kebun mereka beralih ke tangan
para “kreditor gelap” .
Melalui
upaya yang keras dan ijin Tuhan, pada awal 2011 President Direktur PT. Multi
Global Adikarindo, Aminuddin, telah diajak bersama-sama mengawal cita-cita
mulia ini. Aminuddin, yang sekarang ditunjuk dan diangkat sebagai Ketua
Koperasi ABM, telah memberikan suntikan bantuan hibah dan program CSR
(Corporate Social Responsibility) untuk operasional berdirinya dan perjalanan
usaha Koperasi ABM sampai sekarang. PT. Multi Global Adikarindo ini juga
mencarikan solusi bantuan dan kerjasama pasokan pupuk dan benih berkualitas SNI
(Standar Nasional Indonesia) dengan harga yang dapat dijangkau oleh para petani
dan pekebun. Untuk kalangan petani kecil dan miskin.
PT Multi Global Adikarindo telah memberi subsidi dan menekankan kepada para
distributor atau agennya agar mengucurkan pinjaman pupuk dan benih dengan harga
rendah tanpa bunga atau potongan apapun, meskipun pembayarannya dibayar pada
masa panen beberapa bulan kedepan. Alhasil, strategi ini membuahkan hasil dan
mendapatkan sambutan luar biasa dari para petani dan beberapa elit politik di
Provinsi Banten. Dalam masa perjalanan beberapa Minggu setelah Koperasi berdiri
pada tanggal 9 Juni 2011, sekitar 12.000 (dua belas ribu) petani sektor
pertanian dan perkebunan, dengan lahan kisaran puluhan ribu hektar di Provinsi
Banten telah mendaftar secara sukarela dan tercatat sebagai anggota
Koperasi ABM. Koperasi ABM akan menarik minat para petani sektor
pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan hingga 500.000 (Lima ratus
ribu) untuk menjadi anggota Koperasi ABM pada tahun 2014.
Produk dan Jasa
yang di hasilkan koperasi ABM ialah :
1. Pertanian
& Holtikultura
2. Perkebunan
& kehutanan
3. Perikanan
4. Peternakan
5. Produksi
pupuk, benih, bibit, pestisida dll
6. Simpan
pinjam
7. Pelatihan
Wirausaha
Visi
“Pelopor
pembudidayaan sumber daya alam dan potensi sumber daya manusia melalui usaha
agribisnis berbasis kerakyatan untuk meningkatkan kemakmuran bangsa bersama
rakyat dari rakyat untuk rakyat.
Misi
Mewujudkan usaha
agribisnis berbasis kerakyatan dengan mengedepankan kepentingan bersama rakyat
dari rakyat untuk rakyat
Mewujudkan SDM dan
strategi professional dengan mengedepankan etos kerja dan kerjasama yang
harmonis
Menghasilkan produk
& jasa yang berkualitas dan memiliki competitive advantage sehingga dapat
memberikan manfaat lebih kepada anggota, pelanggan dan masyarakat secara luas
Menjalankan usaha
dengan cara-cara dan etika usaha yang luhur serta menjunjung tinggi norma dan
budaya setempat serta moral agama
Motto
Satu komando:
Bersama rakyat dari rakyat untuk rakyat
Maksud & Tujuan
Meningkatkan
kesejahteraan dan keadilan serta taraf hidup anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya.
Menjadi gerakan
ekonomi rakyat dengan ikut serta membangun tatanan perekonomian nasional dalam
rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan
Undang-undang Dasar 1945.
Dari beberapa
paparan di atas prinsip koperasi yang sesuai dengan koperasi ABM adalah apa
yang dikatakan oleh Hans H. Munkner. Yaitu ada 12 prinsip koperasi yang
diantaranya:
1.
Keanggotaan
bersifat sukarela
2.
Keanggotaan terbuka
3.
Pengembangan
anggota
4.
Identitas sebagai
pemilik dan pelanggan
5.
Manajemen dan
pengawasan dilakukan secara demokratis
6.
Koperasi sebagai
kumpulan orang-orang
7.
Modal yang
berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
8.
Efisiensi ekonomi
dari perusahaan koperasi
9.
Perkumpulan dengan
sukarela
10. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan
penetapan tujuan
11. Pendistribusian yang adil dan merata akan
hasil-hasil ekonomi
12. Pendidikan anggota
Sedangkan menurut
UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
a) Rapat
anggota
b) Pengurus
c) Pengawas
d) Anggota
Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
· Anggaran
dasar
· Kebijaksanaan
umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
· Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian
pengurus dan pengawas
· Rencana
kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
· PembagianSHU
· Penggabungan,
peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
Menurut
Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of
Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
· Pusat
pengambil keputusan tertinggi
· Pemberi
nasihat
· Pengawas
atau orang yang dapat dipercaya
· Penjaga
berkesinambungannya organisasi
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi,
termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta
membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
Peranan manajer
adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya;
mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai
pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai
tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).