Rabu, 08 April 2015

Aspek Hukum dalam Ekonomi 2

2.    A. Subyek Hukum

Menurut Utrecht bahwa yang dimaksud dengan subyek hukum (persoon) ialah suatu pendukung hak, yaitu manusia atau badan yang menurut hukum berkuasa (berwenang) menjadi pendukung hak. Suatu subyek hukum mempunyai kekuasaan untuk mendukung hak (rechtsvoegdheid).

Jenis subyek hukum ini bisa berbeda untuk setiap ranah hukum yang berlainan, namun secara umum, ada dua macam subyek hukum yakni manusia dan badan hukum.

Contoh subyek hukum pada ranah hukum perdata adalah manusia dan badan hukum. Pada ranah hukum pidana, subyek hukumnya adalah manusia dan badan hukum. Sedangkan, subyek-subyek hukum internasional berdasarkan berbagai konvensi internasional antara lain:
-         Negara;
-         Tahta Suci Vatikan.
-         Organisasi Internasional;
-         Palang Merah Internasional;
-         Kelompok Pemberontak;
-         Perusahaan Multinasional;
-         Individu.

Subyek hukum sebagai pendukung hak dapat dikenakan kewajiban jika melakukan pelanggaran/kejahatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Misalnya:
Diatur dalam Pasal 41 ayat (2) jo Pasal 13 ayat (1) Perda DKI Jakarta No. 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara bahwa, setiap orang yang merokok di kawasan dilarang merokok diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

Dari ketentuan tersebut jelas bahwa yang menjadi subyek hukum adalah orang, namun dalam beberapa peraturan perundang-undangan seperti UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup “setiap orang” didefinisikan orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. Jadi, subyek hukumnya bisa berupa orang atau badan usaha.

B.    Obyek Hukum

            Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat untuk subjek hukum dan menjadi objek dalam suatu hubungan hukum.objek hukum berupa benda atau barang atau hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis. Biasanya objek hukum disebut BENDA. Menurut hukum perdata, benda ialah segala barang – barang dan hak – hak yang dimiliki orang.
             Jenis objek hukum yaitu berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan). Berikut ini penjelasannya :
1.1.         Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
  Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud. Yang meliputi :

1.1.1.  Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan.
1.1.2.  Benda tidak bergerak.

1.2.         Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen)
  Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu.

Sumber: