2. A. Subyek Hukum
Menurut Utrecht bahwa yang dimaksud dengan subyek
hukum (persoon) ialah suatu pendukung hak, yaitu manusia atau badan yang
menurut hukum berkuasa (berwenang) menjadi pendukung hak. Suatu subyek
hukum mempunyai kekuasaan untuk mendukung hak (rechtsvoegdheid).
Jenis subyek hukum ini bisa berbeda untuk
setiap ranah hukum yang berlainan, namun secara umum, ada dua macam subyek
hukum yakni manusia dan badan hukum.
Contoh subyek hukum pada ranah hukum
perdata adalah manusia dan badan hukum. Pada ranah hukum pidana, subyek
hukumnya adalah manusia dan badan hukum. Sedangkan, subyek-subyek hukum
internasional berdasarkan berbagai konvensi internasional antara lain:
- Negara;
- Tahta
Suci Vatikan.
- Organisasi
Internasional;
- Palang
Merah Internasional;
- Kelompok
Pemberontak;
- Perusahaan
Multinasional;
- Individu.
Subyek hukum sebagai pendukung hak dapat
dikenakan kewajiban jika melakukan pelanggaran/kejahatan yang dilarang oleh
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Misalnya:
Diatur dalam Pasal 41 ayat (2) jo
Pasal 13 ayat (1) Perda DKI Jakarta No. 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian
Pencemaran Udara bahwa, setiap orang yang merokok di kawasan dilarang
merokok diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda
sebanyak-banyaknya Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Dari ketentuan tersebut jelas bahwa yang
menjadi subyek hukum adalah orang, namun dalam beberapa peraturan
perundang-undangan seperti UU
No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup “setiap
orang” didefinisikan orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan
hukum maupun yang tidak berbadan hukum. Jadi, subyek hukumnya bisa berupa orang
atau badan usaha.
B. Obyek Hukum
Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat untuk subjek hukum dan
menjadi objek dalam suatu hubungan hukum.objek hukum berupa benda atau barang
atau hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis. Biasanya objek hukum
disebut BENDA. Menurut hukum perdata, benda ialah segala barang – barang dan
hak – hak yang dimiliki orang.
Jenis objek hukum yaitu
berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi
menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan benda
yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan). Berikut ini penjelasannya :
1.1. Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
Benda yang bersifat kebendaan
(Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba,
dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud. Yang
meliputi :
1.1.1. Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda
yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan.
1.1.2. Benda tidak bergerak.
1.2. Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen)
Benda yang bersifat tidak kebendaan
(Immateriegoderen) adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja
(tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu
kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu.
Sumber: