Rabu, 08 April 2015

Aspek Hukum dalam Ekonomi 2

2.    A. Subyek Hukum

Menurut Utrecht bahwa yang dimaksud dengan subyek hukum (persoon) ialah suatu pendukung hak, yaitu manusia atau badan yang menurut hukum berkuasa (berwenang) menjadi pendukung hak. Suatu subyek hukum mempunyai kekuasaan untuk mendukung hak (rechtsvoegdheid).

Jenis subyek hukum ini bisa berbeda untuk setiap ranah hukum yang berlainan, namun secara umum, ada dua macam subyek hukum yakni manusia dan badan hukum.

Contoh subyek hukum pada ranah hukum perdata adalah manusia dan badan hukum. Pada ranah hukum pidana, subyek hukumnya adalah manusia dan badan hukum. Sedangkan, subyek-subyek hukum internasional berdasarkan berbagai konvensi internasional antara lain:
-         Negara;
-         Tahta Suci Vatikan.
-         Organisasi Internasional;
-         Palang Merah Internasional;
-         Kelompok Pemberontak;
-         Perusahaan Multinasional;
-         Individu.

Subyek hukum sebagai pendukung hak dapat dikenakan kewajiban jika melakukan pelanggaran/kejahatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Misalnya:
Diatur dalam Pasal 41 ayat (2) jo Pasal 13 ayat (1) Perda DKI Jakarta No. 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara bahwa, setiap orang yang merokok di kawasan dilarang merokok diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

Dari ketentuan tersebut jelas bahwa yang menjadi subyek hukum adalah orang, namun dalam beberapa peraturan perundang-undangan seperti UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup “setiap orang” didefinisikan orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. Jadi, subyek hukumnya bisa berupa orang atau badan usaha.

B.    Obyek Hukum

            Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat untuk subjek hukum dan menjadi objek dalam suatu hubungan hukum.objek hukum berupa benda atau barang atau hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis. Biasanya objek hukum disebut BENDA. Menurut hukum perdata, benda ialah segala barang – barang dan hak – hak yang dimiliki orang.
             Jenis objek hukum yaitu berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan). Berikut ini penjelasannya :
1.1.         Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
  Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud. Yang meliputi :

1.1.1.  Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan.
1.1.2.  Benda tidak bergerak.

1.2.         Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen)
  Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu.

Sumber:

Minggu, 15 Maret 2015

Aspek Hukum Dalam Ekonomi 1

1.    a. PENGERTIAN HUKUM

·         Pengertian Hukum menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.

·         Menurut Aristoteles , hukum adalah dimana masyarakat menaati dan menerapkannya dalam anggotanya sendiri.

·         Menurut Hugo de Grotius, hukum adalah suatu aturan dari tindakan moral yang mewajibkan pada suatu yang benar.

·         Menurut Van Kan, hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindumgi kepentingan manusia di dalam masyarakat.

·         Pengertian hukum menurut Leon Duguit
Semua aturan tingkah laku para angota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh anggota masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika yang dlanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.

·         Pengertian hukum menurut Immanuel Kant
Keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.

·         Pengertian hukum menurut Roscoe Pound
Sebagai tata hukum mempunyai pokok bahasan hubungan antara manusia dengan individu lainnya, dan hukum merupakan tingkah laku para individu yang mempengaruhi individu lainnya. Adapun hukum sebagai kumpulan dasar-dasar kewenangan dari putusan-putusan pengadilan dan tindakan administratif Law as a tool of social engineering.

·         Pengertian hukum menurut John Austin
Seperangkat perintah, baik langsung maupun tidak langsung dari pihak yang berkuasa kepada warga rakyatnya yang merupakan masyarakat politik yang independen dimana pihak yang berkuasa memiliki otoritas yang tertinggi.

·         Pengertian hukum menurut Van Vanenhoven
Suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergolak terus menerus dalam keadaan berbenturan tanpa henti dari gejala-gejala lain.

·         Pengertian hukum menurut Prof. Soedkno Mertokusumo
Keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan sanksi.

·         Pengertian hukum menurut Mochtar Kusumaatmadja
Keseluruhan asas dan kaidah yang mengatur pergaulan hidup manusia dalam masyarakat, juga meliputi lembaga (institusi) dan proses yang mewujudkan kaidah tersebut dalam masyarakat.

·         Pengertian hukum menurut Karl Von Savigny
Aturan yang terbentuk melalui kebiasaan dan perasaan kerakyatan, yaitu melalui pengoperasian kekuasaan secara diam-diam. Hukum berakar pada sejarah manusia, dimana akarnya dihidupkan oleh kesadaran, keyakinan, dan kebiasaan warga masyarakat

·         Pengertian hukum menurut Holmes
Apa yang dikerjakan dan diputuskan oleh pengadilan.

·         Pengertian hukum menurut Soerjono Soekamto

Mempunyai berbagai arti:
1. Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan) hukum
2. Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan
3. Hukum dalam arti kadah atau norma
4. Hukum dalam ari tata hukum/hukum positf tertulis
5. Hukum dalam arti keputusan pejabat
6. Hukum dalam arti petugas
7. Hukum dalam arti proses pemerintah
8. Hukum dalam arti perilaku yang teratur atau ajeg
9. Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai

Kesimpulan dari definisi dan pengertian hukum:

Dari beberapa definisi dan pengertian hukum diatas, maka dapat disimpulkan bahwa secara umum hukum adalah peraturan tingkah laku manusia, yang diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib, yang bersifat memaksa, harus dipatuhi, dan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar peraturan tersebut (sanksi itu pasti dan dapat dirasakan nyata bagi yang bersangkutan).

b.    Tujuan Hukum

Dalam menjalankan fungsinya sebagai sarana pengendali dan perubahan sosial, hukum memiliki tujuan untuk menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, damai, adil yang ditunjang dengan kepastian hukum sehingga kepentingan individu dan masyarakat dapat terlindungi. Dalam beberapa literatur Ilmu Hukum para sarjana hukum telah merumuskan tujuan hukum dari berbagai sudut pandang, dan paling tidak ada 3 teori:

                    i.            Teori etis
            Teori etis pertama kali dikemukakan oleh filsuf Yunani, Aristoteles, dalam karyanya Ethica dan Rhetorika, yang menyatakan bahwa hukum memiliki tujuan suci memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya. Menurut teori ini hukum semata-mata bertujuan demi keadilan. Isi hukum ditentukan oleh keyakinan etis kita mana yang adil dan mana yang tidak. Artinya hukum menurut teori ini bertujuan mewujudkan keadilan.
            Mengenai isi keadilan, Aristoteles membedakan adanya dua macam keadilan; justitia distributive (keadilan distributif) dan justitia commulative (keadilan komuliatif). Keadilan distributif adalah suatu keadilan yang memberikan kepada setiap orang berdasarkan jasa atau haknya masing-masing. Makna keadilan bukanlah persamaan melainkan perbandingan secara proposional. Adapun keadilan kumulatif adalah keadilan yang diberikan kepada setiap orang berdasarkan kesamaan. Keadilan terwujud ketika setiap orang diperlakukan sama.

                  ii.            Teori Utilitis
            Menurut teori ini hukum bertujuan untuk menghasilkan kemanfaatan yang sebesar-besarnya pada manusia dalam mewujudkan kesenangan dan kebahagiaan. Penganut teori ini adalah Jeremy Bentham dalam bukunya “Introduction to the morals and legislation”. Pendapat ini dititik beratkan pada hal-hal yang berfaedah bagi orang banyak dan bersifat umum tanpa memperhatikan aspek keadilan.

                iii.            Teori Campuran
            Menurut Apeldoorn tujuan hukum adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil. Mochtar Kusumaatmadja menjelaskan bahwa kebutuhan akan ketertiban ini adalah syarat pokok (fundamental) bagi adanya masyarakat yang teratur dan damai. Dan untuk mewujudkan kedamaian masyarakat maka harus diciptakan kondisi masyarakat yang adil dengan mengadakan perimbangan antara kepentingan satu dengan yang lain, dan setiap orang (sedapat mungkin) harus memperoleh apa yang menjadi haknya. Dengan demikian pendapat ini dikatakan sebagai jalan tengah antara teori etis dan utilitis.


Sumber Hukum

Adalah segala yang menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan memaksa, yakni aturan-aturan yang pelanggarannya dikenai sanksi yang tegas dan nyata. Sumber hukum dibedakan menjadi dua yaitu :
a.     Sumber hukum Material (Welborn) : keyakinan dan perasaan (kesadaran) hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi atau meteri (jiwa) hukum.

b.     Sumber hukum Formal (Kenborn) : perwujudan bentuk dari isi hukum material yang menentukan berlakunya hukum itu sendiri. Macam-macam sumber hukum formal :

·         Undang-Undang
 UU dalam arti material; peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang isinya mengikat secara umum. (UUD, TAPMPR,UU) UU dalam arti formal; setiap peraturan yang karena bentuknya dapat disebut Undang-undang. (Pasal 5 ayat (1))

·         Kebiasaan (hukum tidak tertulis);
perbuatan yang diulang-ulang terhadap hal yang sama dan kemudian diterima serta diakui oleh masyarakat. Dalam praktik pnyelenggaraan Negara, hukum tidak tertulis disebut konvensi.

·         Yurisprudensi;
keputusan hakim terdahulu terhadap suatu perkara yang tidak diatur oleh UU dan dijadikan pedoman oleh hakim lainnya dalam memutuskan perkara yang serupa.

·         Traktat;
perjanjian yang dibuat oleh dua Negara atau lebih mengenai persoalan-persoalan tertentu yang menjadi kepentingan Negara yang bersangkutan.

·         Doktrin;
pendapat para ahli hukum terkemuka yang dijadikan dasar atau asas-asas penting dalam hukum dan penerapannya.

Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan (TAP MPR No. III/MPR/2003)
1. UUD 1945
2. Ketetapan MPR RI
3. UU
4. Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu)
5.  Peraturan Pemerintah;
6. Keputusan Presiden;
7. Peraturan Daerah

c.     Kaidah / Norma Hukum

            Kaidah hukum adalah peraturan yang dibuat atau yang dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat masyarakat atau aparat negara, sehingga berlakunya kaidah hukum dapat dipertahankan. Kaidah hukum ditujukan kepada sikap lahir manusia atau perbuatan nyata yang dilakukan manusia. Kaidah hukum tidak mempersoalkan apakah sikap batin seseorang itu baik atau buruk, yang diperhatikannya adalah bagaimana perbuatan lahiriyah orang itu. Coba kita pikirkan contoh berikut, ada seorang pria menikahi seorang wanita dengan sah sesuai dengan aturan agama dan negara tetapi sebenarnya didalam hatinya ada niat buruk untuk menguras harta kekayaan si pihak wanita dan lain – lain. Dari contoh tersebut secara lahiriyah sesuai dengan kaidah hukum karena dia menikahi dengan jalur tidak melanggar hukum tapi sebenarnya batin pria tersebut adalah buruk.
            Karena ada kaidah hukum maka hukum dapat dipandang sebagai kaidah. Hukum sebagai kaidah adalah sebagai pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan. Pada konteks ini masyarakat memandang bahwa hukum merupakan patokan-patokan atau pedoman-pedoman yang harus mereka lakukan atau tidak boleh mereka lakukan. Pada makna ini aturan-aturan kepala adat atau tetua kampung yang harus mereka patuhi bisa dianggap sebagai hukum, meskipun tidak dalam bentuk tertulis. Kebiasaan yang sudah lumrah dipatuhi dalam suatu masyarakat pun meskipun tidak secara resmi dituliskan, namun selama ia diikuti dan dipatuhi dan apabila yang mencoba melanggarnya akan mendapat sanksi, maka kebiasaan masyarakat ini pun dianggap sebagai hukum.

Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi 2, yaitu :

1. Hukum yang imperatif, maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.

2. Hukum yang fakultatif maksudnya ialah hukum itu tidak secara apriori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.

Ada 4 macam norma yaitu :

1. Norma Agama adalah peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian, perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar.

2. Norma Kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.

3. Norma Kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan.

4. Norma Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut.

d.    Pengertian Ekonomi

            Istilah dalam Pengertian Ekonomi, menurut bahasa yaitu berasal dari bahasa Yunani yaitu Oikos berarti keluarga atau rumah tangga sedangkan Nomos berarti peraturan atau aturan. Sedangkan menurut istilah yaitu manajemen rumah tangga atau peraturan rumah tangga. Pengertian Ekonomi adalah salah satu bidang ilmu sosial yang membahas dan mempelajari tentang kegiatan manusia berkaitan langsung dengan distribusi, konsumsi dan produksi pada barang dan jasa.
            Pada dasarnya, masalah ekonomi yang selalu dihadapi oleh manusia sebagai makhluk sosial dan makhluk ekonomi adalah jumlah kebutuhan manusia tidak terbatas sedangkan jumlah alat pemuas kebutuhan manusia terbatas. Terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi jumlah kebutuhan seseorang berbeda dengan jumlah kebutuhan orang lain, yaitu antara lain :
1.     Faktor fisik
2.     Faktor moral
3.     Faktor pendidikan
4.     Faktor ekonomi
5.     Faktor sosial budaya

            Apabila  membahas mengenai Pengertian Ekonomi, secara otomatis akan membicarakan tentang ilmu ekonomi dimana ilmu ekonomi merupakan sebuah ilmu kajian yang membahas dan mempelajari tentang ekonomi itu sendiri. Secara umum, ilmu ekonomi dibagi menjadi dua yaitu ilmu ekonomi makro dan ilmu ekonomi mikro. Metodelogi dalam Pengertian Ekonomi menggunakan metode kuantitatif yaitu adanya pergerakan uang atau uang digunakann sebagai alat tukar-menukar dalam masyarakat. Ekonomi mengkombinasi ilmu statistik, ilmu matematika dan teori ekonomi.

Pengertian Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Diseluruh dunia, hukum ekonomi berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi, dengan pengharapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.

Rochmat Soemitro mengatakan bahwa, Pengertian hukum ekonomi diartikan sebagai sebagian dari keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan kepentingan ekonomi masyarakat yang saling berhadapan.

Sunaryati Haryono memberikan Pengertian hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial, oleh sebab itu hukum ekonomi tersebut mempunyai dua aspek, yaitu sebagai berikut:

1. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi, dalam arti peningkatan kehidupann ekonomi secara keseluruhan.

2. Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan masyarakat Indonesia.

Aspek hukum dalam ekonomi di Indonesia dapat dibedakan menjadi dua, yakni hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial:

·         Hukum ekonomi pembangunan ialah yang meliputi pengaturan hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan dalam kehidupan ekonomi indonesia secara nasional.

·         Hukum ekonomi sosial yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia.


Sumber:
http://www.scribd.com/doc/34169341/10/Tujuan-Hukum

Selasa, 11 November 2014

Ekonomi Koperasi

Koperasi Agribisnis Banten Mandiri

Anggota Kelompok     : Karina Nur Amalia Dewanti (24213771)
Kelas / Semester        : 2 eb 09 / PTA 2014-2015
Materi                          : Koperasi Indonesia
Sumber                       : http://koperasindo.org/

Koperasi “Agribisnis Banten Mandiri” (ABM), kita singkat saja ABM adalah suatu badan usaha koperasi di Indonesia seperti yang diamanatkan oleh pemerintah Republik Indonesia di dalam Undang-undang No. 22/1999. Koperasi ABM ini telah memiliki konsep mengedepankan perwujudan tatanan dan paradigma baru dalam pembangunan ekonomi berbasis kerakyatan melalui basis usaha agribisnis secara luas, baik mulai dari hulu maupun sampai hilir. Demi mewujudkan konsep ini, Koperasi ABM telah dipercaya oleh puluhan ribu anggota aktif yang terdiri dari rakyat petani sektor pertanian, perkebunan dan kehutanan di seluruh Provinsi Banten. Mereka adalah anggota Koperasi ABM yang bersama-sama meretas kesejahteraan dan keadilan yang merata bagi angotanya dan seluruh rakyat Provinsi Banten dan Indonesia.
          Konsep perjuangan bagi Koperasi ABM adalah bahwa sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kehutanan adalah ujung tombak bagi masyarakat Banten dan bangsa Indonesia dalam mencapai kemajuan, kesejahteraan dan keadilan universal.


            Agribisnis Banten Mandiri (ABM) dapat di katakan sebagai koperasi karena memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

1.    Koperasi dibentuk oleh orang seorang yang memilki satu kepentingan atau satu tujuan ekonomi yang sama.

2.    Koperasi didirikan dan dikembangkan dengan azas kekeluargaan, yang mengikat pada nilai percaya diri, saling membantu/kesetiakawanan, keadilan, persamaan, dan demokrasi.

3.    Koperasi didirikan, dimodali, dibiayai, diatur, dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri oleh anggotanya.

4.    Fungsi dari badan koperasi adalah menunjang kepentingan ekonomi anggotanya dalam rangka memajukan kesejahteraan anggotanya.

5.    Jika terdapat kelebihan dari hasil usaha maka kelebihan itu digunakan untuk dana cadangan dan pemenuhan kebutuhan dari masyarakat umum yang bukan termasuk dari pada anggota koperasi.


ABM termasuk dalam koperasi yang berkonsep koperasi Negara berkembang, karena koperasi ini mampunyai ciri –ciri yaitu dominasi dari pemerintah yang terlalu campur tangan dalam hal pembinaan dan pengembangannya. Terlihat jelas pada struktur Organisasinya yaitu Dewan Pembina dari koperasi ini dipegang langsung oleh kementrian kehutanan dan beberapa anggota DPR. Tujuan dari konsep ini yaitu lebih untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.

menurut Paul Hubert Casselman  koperasi di berbagai negara di dunia digolongkan menjadi 3 aliran yang  dapat dikelompokan berdasarkan peran gerakan koperasi dalam system perekonomian dan hubungannya dengan pemerintah, yaitu

1. Aliran Yardstick
2. Aliran Sosialis
3. Aliran Persemakmuran (Commonwealth)

Koperasi ABM termasuk ke dalam aliran persemakmuran karena :
            Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
             Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
         Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (Partnership). Pemerintah sangat berperan dalam menciptakan pertuimbuhan ekonomi yang stabil bagi koperasi.

Sehingga sangat cocok berada di Indonesia yang menganut asas demokrasi dan pancasila

M. Hatta pun berkata dalam pidatonya tgl. 23 Agustus 1945 dg judul “Indonesia Aims and Ideals”, mengatakan bahwa yang dikehendaki bangsa Indonesia adalah suatu kemakmuran masyarakat yang berasaskan koperasi (what we Indonesian want to bring into existence is a Cooperative Commonwealth). Juga termasuk ke dalam aliran Cooperative Commonwealth Schoolb di lihat dari fungsi perananan dalam ekonomi Indonesia, menurut E.D. Damanik 



            Gagasan untuk mendirikan dan melangsungkan Koperasi “Agribisnis Banten Mandiri” telah dicita-citakan sejak tahun 2005 oleh beberapa penggagas atau sukarelawan, yang selanjutnya tergabung dalam Forum Komunikasi Kelompok Tani Kabupaten Pandeglang. para pendiri dan sukarelawan telah mensosialisasikan tentang konsep usaha yang berbasis kerakyatan kepada lapisan masyarakat petani miskin sektor pertanian, perkebunan dan kehutanan. Konsep awal yang diusung adalah bagaimana para petani mampu bersatu dan membangun hidup mereka untuk tujuan bersama. Para pendiri dan sukarelawan telah melihat dan merasakan secara langsung di lapangan bagaimana kondisi para petani di Provinsi Banten mengalami ketertindasan dan ketidakberdayaan dalam usaha dan hidupnya. Mereka hanya sebagai obyek usaha kalangan pengusaha besar. disamping daya tawar harga komoditas paska panen yang sangat rendah dan lemah membuat lahan-lahan mereka secara “terpaksa” tergadaikan. Mereka adalah korban kekuasaan rentenir dan lembaga-lembaga Bank gelap Karena ketidakmampuan membayar dan kegagalan panen, para petani secara “terpaksa” melepaskan lahan-lahan pertanian dan kebun mereka beralih ke tangan para “kreditor gelap” .

         Melalui upaya yang keras dan ijin Tuhan, pada awal 2011 President Direktur PT. Multi Global Adikarindo, Aminuddin, telah diajak bersama-sama mengawal cita-cita mulia ini. Aminuddin, yang sekarang ditunjuk dan diangkat sebagai Ketua Koperasi ABM, telah memberikan suntikan bantuan hibah dan program CSR (Corporate Social Responsibility) untuk operasional berdirinya dan perjalanan usaha Koperasi ABM sampai sekarang. PT. Multi Global Adikarindo ini juga mencarikan solusi bantuan dan kerjasama pasokan pupuk dan benih berkualitas SNI (Standar Nasional Indonesia) dengan harga yang dapat dijangkau oleh para petani dan pekebun. Untuk kalangan petani kecil dan miskin.

       PT Multi Global Adikarindo telah memberi subsidi dan menekankan kepada para distributor atau agennya agar mengucurkan pinjaman pupuk dan benih dengan harga rendah tanpa bunga atau potongan apapun, meskipun pembayarannya dibayar pada masa panen beberapa bulan kedepan. Alhasil, strategi ini membuahkan hasil dan mendapatkan sambutan luar biasa dari para petani dan beberapa elit politik di Provinsi Banten. Dalam masa perjalanan beberapa Minggu setelah Koperasi berdiri pada tanggal 9 Juni 2011, sekitar 12.000 (dua belas ribu) petani sektor pertanian dan perkebunan, dengan lahan kisaran puluhan ribu hektar di Provinsi Banten  telah mendaftar secara sukarela dan tercatat sebagai anggota Koperasi ABM.  Koperasi ABM akan menarik minat para petani sektor pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan hingga 500.000 (Lima ratus ribu) untuk menjadi anggota Koperasi ABM pada tahun 2014.


Produk dan Jasa yang di hasilkan koperasi ABM ialah :

   1.    Pertanian & Holtikultura

   2.    Perkebunan & kehutanan

   3.    Perikanan

   4.    Peternakan

   5.    Produksi pupuk, benih, bibit, pestisida dll

   6.    Simpan pinjam

   7.    Pelatihan Wirausaha



Visi

“Pelopor pembudidayaan sumber daya alam dan potensi sumber daya manusia melalui usaha agribisnis berbasis kerakyatan untuk meningkatkan kemakmuran bangsa bersama rakyat dari rakyat untuk rakyat.



Misi

Mewujudkan usaha agribisnis berbasis kerakyatan dengan mengedepankan kepentingan bersama rakyat dari rakyat untuk rakyat
Mewujudkan SDM dan strategi professional dengan mengedepankan etos kerja dan kerjasama yang harmonis
Menghasilkan produk & jasa yang berkualitas dan memiliki competitive advantage sehingga dapat memberikan manfaat lebih kepada anggota, pelanggan dan masyarakat secara luas
Menjalankan usaha dengan cara-cara dan etika usaha yang luhur serta menjunjung tinggi norma dan budaya setempat serta moral agama



Motto

Satu komando: Bersama rakyat dari rakyat untuk rakyat



Maksud & Tujuan

Meningkatkan kesejahteraan dan keadilan serta taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Menjadi gerakan ekonomi rakyat dengan ikut serta membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

Dari beberapa paparan di atas prinsip koperasi yang sesuai dengan koperasi ABM adalah apa yang dikatakan oleh Hans H. Munkner. Yaitu ada 12 prinsip koperasi yang diantaranya:

1.    Keanggotaan bersifat sukarela
2.    Keanggotaan terbuka
3.    Pengembangan anggota
4.    Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
5.    Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
6.    Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
7.    Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
8.    Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
9.    Perkumpulan dengan sukarela
10.  Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
11.  Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
12.  Pendidikan anggota


                                  STRUKTUR ORGANISASI



Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:

   a)    Rapat anggota

   b)   Pengurus

   c)    Pengawas

   d)    Anggota


              Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.


Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
·         Anggaran dasar
·         Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
·         Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
·         Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
·         PembagianSHU
·         Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.

      Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:

·         Pusat pengambil keputusan tertinggi
·         Pemberi nasihat
·         Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
·         Penjaga berkesinambungannya organisasi

           Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.

Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).