1.
a. PENGERTIAN HUKUM
·
Pengertian Hukum
menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah peraturan atau
adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau
pemerintah.
·
Menurut Aristoteles ,
hukum adalah dimana masyarakat menaati dan menerapkannya dalam anggotanya
sendiri.
·
Menurut Hugo
de Grotius, hukum adalah suatu aturan dari tindakan moral yang
mewajibkan pada suatu yang benar.
·
Menurut Van
Kan, hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk
melindumgi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
·
Pengertian hukum
menurut Leon Duguit
Semua aturan tingkah laku para angota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh anggota masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika yang dlanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
Semua aturan tingkah laku para angota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh anggota masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika yang dlanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
·
Pengertian hukum
menurut Immanuel Kant
Keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
Keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
·
Pengertian hukum
menurut Roscoe Pound
Sebagai tata hukum mempunyai pokok bahasan hubungan antara manusia dengan individu lainnya, dan hukum merupakan tingkah laku para individu yang mempengaruhi individu lainnya. Adapun hukum sebagai kumpulan dasar-dasar kewenangan dari putusan-putusan pengadilan dan tindakan administratif Law as a tool of social engineering.
Sebagai tata hukum mempunyai pokok bahasan hubungan antara manusia dengan individu lainnya, dan hukum merupakan tingkah laku para individu yang mempengaruhi individu lainnya. Adapun hukum sebagai kumpulan dasar-dasar kewenangan dari putusan-putusan pengadilan dan tindakan administratif Law as a tool of social engineering.
·
Pengertian hukum
menurut John Austin
Seperangkat perintah, baik langsung maupun tidak langsung dari pihak yang berkuasa kepada warga rakyatnya yang merupakan masyarakat politik yang independen dimana pihak yang berkuasa memiliki otoritas yang tertinggi.
Seperangkat perintah, baik langsung maupun tidak langsung dari pihak yang berkuasa kepada warga rakyatnya yang merupakan masyarakat politik yang independen dimana pihak yang berkuasa memiliki otoritas yang tertinggi.
·
Pengertian hukum
menurut Van Vanenhoven
Suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergolak terus menerus dalam keadaan berbenturan tanpa henti dari gejala-gejala lain.
Suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergolak terus menerus dalam keadaan berbenturan tanpa henti dari gejala-gejala lain.
·
Pengertian hukum
menurut Prof. Soedkno Mertokusumo
Keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan sanksi.
Keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan sanksi.
·
Pengertian hukum
menurut Mochtar Kusumaatmadja
Keseluruhan asas dan kaidah yang mengatur pergaulan hidup manusia dalam masyarakat, juga meliputi lembaga (institusi) dan proses yang mewujudkan kaidah tersebut dalam masyarakat.
Keseluruhan asas dan kaidah yang mengatur pergaulan hidup manusia dalam masyarakat, juga meliputi lembaga (institusi) dan proses yang mewujudkan kaidah tersebut dalam masyarakat.
·
Pengertian hukum
menurut Karl Von Savigny
Aturan yang terbentuk melalui kebiasaan dan perasaan kerakyatan, yaitu melalui pengoperasian kekuasaan secara diam-diam. Hukum berakar pada sejarah manusia, dimana akarnya dihidupkan oleh kesadaran, keyakinan, dan kebiasaan warga masyarakat
Aturan yang terbentuk melalui kebiasaan dan perasaan kerakyatan, yaitu melalui pengoperasian kekuasaan secara diam-diam. Hukum berakar pada sejarah manusia, dimana akarnya dihidupkan oleh kesadaran, keyakinan, dan kebiasaan warga masyarakat
·
Pengertian hukum
menurut Holmes
Apa yang dikerjakan dan diputuskan oleh pengadilan.
Apa yang dikerjakan dan diputuskan oleh pengadilan.
·
Pengertian hukum
menurut Soerjono Soekamto
Mempunyai berbagai arti:
1. Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan) hukum
2. Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan
3. Hukum dalam arti kadah atau norma
4. Hukum dalam ari tata hukum/hukum positf tertulis
5. Hukum dalam arti keputusan pejabat
6. Hukum dalam arti petugas
7. Hukum dalam arti proses pemerintah
8. Hukum dalam arti perilaku yang teratur atau ajeg
9. Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai
2. Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan
3. Hukum dalam arti kadah atau norma
4. Hukum dalam ari tata hukum/hukum positf tertulis
5. Hukum dalam arti keputusan pejabat
6. Hukum dalam arti petugas
7. Hukum dalam arti proses pemerintah
8. Hukum dalam arti perilaku yang teratur atau ajeg
9. Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai
Kesimpulan dari definisi dan pengertian hukum:
Dari beberapa definisi dan pengertian hukum diatas, maka dapat disimpulkan
bahwa secara umum hukum adalah peraturan tingkah laku manusia, yang diadakan
oleh badan-badan resmi yang berwajib, yang bersifat memaksa, harus dipatuhi,
dan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar peraturan tersebut (sanksi itu pasti
dan dapat dirasakan nyata bagi yang bersangkutan).
b.
Tujuan Hukum
Dalam menjalankan
fungsinya sebagai sarana pengendali dan perubahan sosial, hukum memiliki tujuan
untuk menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, damai, adil yang ditunjang
dengan kepastian hukum sehingga kepentingan individu dan masyarakat dapat
terlindungi. Dalam beberapa literatur Ilmu Hukum para sarjana hukum telah
merumuskan tujuan hukum dari berbagai sudut pandang, dan paling tidak ada 3
teori:
i.
Teori etis
Teori etis pertama kali dikemukakan
oleh filsuf Yunani, Aristoteles, dalam karyanya Ethica dan Rhetorika, yang
menyatakan bahwa hukum memiliki tujuan suci memberikan kepada setiap orang apa
yang menjadi haknya. Menurut teori ini hukum semata-mata bertujuan demi keadilan.
Isi hukum ditentukan oleh keyakinan etis kita mana yang adil dan mana yang
tidak. Artinya hukum menurut teori ini bertujuan mewujudkan keadilan.
Mengenai isi keadilan, Aristoteles
membedakan adanya dua macam keadilan; justitia distributive (keadilan
distributif) dan justitia commulative (keadilan komuliatif). Keadilan
distributif adalah suatu keadilan yang memberikan kepada setiap orang
berdasarkan jasa atau haknya masing-masing. Makna keadilan bukanlah persamaan
melainkan perbandingan secara proposional. Adapun keadilan kumulatif adalah
keadilan yang diberikan kepada setiap orang berdasarkan kesamaan. Keadilan
terwujud ketika setiap orang diperlakukan sama.
ii.
Teori Utilitis
Menurut teori ini hukum bertujuan
untuk menghasilkan kemanfaatan yang sebesar-besarnya pada manusia dalam
mewujudkan kesenangan dan kebahagiaan. Penganut teori ini adalah Jeremy Bentham
dalam bukunya “Introduction to the morals
and legislation”. Pendapat ini dititik beratkan pada hal-hal yang berfaedah
bagi orang banyak dan bersifat umum tanpa memperhatikan aspek keadilan.
iii.
Teori Campuran
Menurut Apeldoorn tujuan
hukum adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil.
Mochtar Kusumaatmadja menjelaskan bahwa kebutuhan akan ketertiban ini adalah
syarat pokok (fundamental) bagi adanya masyarakat yang teratur dan damai. Dan
untuk mewujudkan kedamaian masyarakat maka harus diciptakan kondisi masyarakat
yang adil dengan mengadakan perimbangan antara kepentingan satu dengan yang
lain, dan setiap orang (sedapat mungkin) harus memperoleh apa yang menjadi
haknya. Dengan demikian pendapat ini dikatakan sebagai jalan tengah antara
teori etis dan utilitis.
Sumber
Hukum
Adalah segala yang menimbulkan aturan yang mempunyai
kekuatan memaksa, yakni aturan-aturan yang pelanggarannya dikenai sanksi
yang tegas dan nyata. Sumber hukum dibedakan menjadi dua yaitu :
a.
Sumber hukum Material (Welborn) : keyakinan dan
perasaan (kesadaran) hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi atau
meteri (jiwa) hukum.
b.
Sumber hukum Formal (Kenborn) : perwujudan bentuk
dari isi hukum material yang menentukan berlakunya hukum itu sendiri.
Macam-macam sumber hukum formal :
·
Undang-Undang
UU dalam arti material; peraturan yang
dikeluarkan oleh pemerintah yang isinya mengikat secara umum. (UUD, TAPMPR,UU) UU
dalam arti formal; setiap peraturan yang karena bentuknya dapat disebut
Undang-undang. (Pasal 5 ayat (1))
·
Kebiasaan (hukum tidak tertulis);
perbuatan yang diulang-ulang terhadap hal yang sama
dan kemudian diterima serta diakui oleh masyarakat. Dalam praktik
pnyelenggaraan Negara, hukum tidak tertulis disebut konvensi.
·
Yurisprudensi;
keputusan hakim terdahulu terhadap suatu perkara
yang tidak diatur oleh UU dan dijadikan pedoman oleh hakim lainnya dalam
memutuskan perkara yang serupa.
·
Traktat;
perjanjian yang dibuat oleh dua Negara atau lebih
mengenai persoalan-persoalan tertentu yang menjadi kepentingan Negara yang
bersangkutan.
·
Doktrin;
pendapat para ahli hukum terkemuka yang dijadikan
dasar atau asas-asas penting dalam hukum dan penerapannya.
Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan (TAP MPR
No. III/MPR/2003)
1. UUD 1945
2. Ketetapan MPR RI
3. UU
4. Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu)
5. Peraturan Pemerintah;
6. Keputusan Presiden;
7. Peraturan Daerah
c.
Kaidah / Norma Hukum
Kaidah
hukum adalah peraturan yang dibuat atau yang dipositifkan secara resmi oleh
penguasa masyarakat atau penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya
dapat dipaksakan oleh aparat masyarakat atau aparat negara, sehingga berlakunya
kaidah hukum dapat dipertahankan. Kaidah hukum ditujukan kepada sikap lahir
manusia atau perbuatan nyata yang dilakukan manusia. Kaidah hukum tidak
mempersoalkan apakah sikap batin seseorang itu baik atau buruk, yang
diperhatikannya adalah bagaimana perbuatan lahiriyah orang itu. Coba kita
pikirkan contoh berikut, ada seorang pria menikahi seorang wanita dengan sah
sesuai dengan aturan agama dan negara tetapi sebenarnya didalam hatinya ada
niat buruk untuk menguras harta kekayaan si pihak wanita dan lain – lain. Dari
contoh tersebut secara lahiriyah sesuai dengan kaidah hukum karena dia menikahi
dengan jalur tidak melanggar hukum tapi sebenarnya batin pria tersebut adalah
buruk.
Karena
ada kaidah hukum maka hukum dapat dipandang sebagai kaidah. Hukum sebagai
kaidah adalah sebagai pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang
pantas atau diharapkan. Pada konteks ini masyarakat memandang bahwa hukum
merupakan patokan-patokan atau pedoman-pedoman yang harus mereka lakukan atau
tidak boleh mereka lakukan. Pada makna ini aturan-aturan kepala adat atau tetua
kampung yang harus mereka patuhi bisa dianggap sebagai hukum, meskipun tidak
dalam bentuk tertulis. Kebiasaan yang sudah lumrah dipatuhi dalam suatu
masyarakat pun meskipun tidak secara resmi dituliskan, namun selama ia diikuti
dan dipatuhi dan apabila yang mencoba melanggarnya akan mendapat sanksi, maka
kebiasaan masyarakat ini pun dianggap sebagai hukum.
Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi
2, yaitu :
1. Hukum yang imperatif, maksudnya
kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat
dan memaksa.
2. Hukum yang fakultatif maksudnya
ialah hukum itu tidak secara apriori mengikat. Kaidah fakultatif
bersifat sebagai pelengkap.
Ada 4 macam norma yaitu :
1. Norma Agama adalah
peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian, perintah-perintah,
larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan
tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar.
2. Norma Kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
3. Norma Kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan.
4. Norma Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut.
d. Pengertian Ekonomi
Istilah dalam
Pengertian Ekonomi, menurut bahasa yaitu berasal dari bahasa Yunani yaitu Oikos
berarti keluarga atau rumah tangga sedangkan Nomos berarti peraturan atau
aturan. Sedangkan menurut istilah yaitu manajemen rumah tangga atau peraturan
rumah tangga. Pengertian Ekonomi adalah salah satu bidang ilmu sosial yang
membahas dan mempelajari tentang kegiatan manusia berkaitan langsung dengan
distribusi, konsumsi dan produksi pada barang dan jasa.
Pada
dasarnya, masalah ekonomi yang selalu dihadapi oleh manusia sebagai makhluk
sosial dan makhluk ekonomi adalah jumlah kebutuhan manusia tidak terbatas
sedangkan jumlah alat pemuas kebutuhan manusia terbatas. Terdapat beberapa
faktor yang mempengaruhi jumlah kebutuhan seseorang berbeda dengan jumlah
kebutuhan orang lain, yaitu antara lain :
1.
Faktor
fisik
2.
Faktor
moral
3.
Faktor
pendidikan
4.
Faktor
ekonomi
5.
Faktor
sosial budaya
Apabila
membahas mengenai Pengertian Ekonomi, secara otomatis akan membicarakan tentang
ilmu ekonomi dimana ilmu ekonomi merupakan sebuah ilmu kajian yang membahas dan
mempelajari tentang ekonomi itu sendiri. Secara umum, ilmu ekonomi dibagi
menjadi dua yaitu ilmu ekonomi makro dan ilmu ekonomi mikro. Metodelogi dalam
Pengertian Ekonomi menggunakan metode kuantitatif yaitu adanya pergerakan uang
atau uang digunakann sebagai alat tukar-menukar dalam masyarakat. Ekonomi
mengkombinasi ilmu statistik, ilmu matematika dan teori ekonomi.
Pengertian
Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi lahir disebabkan
oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Diseluruh
dunia, hukum ekonomi berfungsi untuk mengatur dan
membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi, dengan pengharapan pembangunan perekonomian
tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
Rochmat Soemitro mengatakan bahwa, Pengertian
hukum ekonomi diartikan sebagai sebagian dari keseluruhan norma
yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari
masyarakat yang mengatur kehidupan kepentingan ekonomi masyarakat yang saling
berhadapan.
Sunaryati Haryono memberikan Pengertian
hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan
hukum ekonomi sosial, oleh sebab itu hukum ekonomi tersebut
mempunyai dua aspek, yaitu sebagai berikut:
1. Aspek pengaturan usaha-usaha
pembangunan ekonomi, dalam arti peningkatan kehidupann ekonomi secara
keseluruhan.
2. Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
Aspek
hukum dalam ekonomi di Indonesia dapat dibedakan menjadi dua, yakni hukum ekonomi pembangunan dan hukum
ekonomi sosial:
·
Hukum ekonomi pembangunan ialah yang meliputi
pengaturan hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan dalam
kehidupan ekonomi indonesia secara nasional.
·
Hukum
ekonomi sosial yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum
mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata,
sesuai dengan hak asasi manusia.
Sumber:
http://www.scribd.com/doc/34169341/10/Tujuan-Hukum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar